Biaya haji Rp39,8 juta per jamaah
Tanggal Posting : Kamis, 14 April 2022 | 08:10
Pengirim : Malik Siregar - Dibaca : 460 Kali
Foto ibadah haji di Kabah, Mekah, Saudi Arabia

Jakarta, Jurnalinfo.com- Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jamaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta, seperti dilansir laman Antara.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.


"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap

mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia.

MALIK SIREGAR




Silahkan Beri Komentar Anda

Berita Terkait

https://www.esaunggul.ac.id
https://www.jurnalinfonews.com
https://relawananies.id
Berita Populer
Berita Terbaru
Rabu, 8 Mei 2013 | 18:48
Minggu, 17 Februari 2013 | 22:30
Selasa, 4 Juni 2013 | 23:33
Kamis, 16 Mei 2013 | 16:17
Kamis, 24 Maret 2016 | 08:22
Selasa, 11 Februari 2014 | 14:01
Senin, 11 November 2013 | 17:45
Sabtu, 10 Agustus 2013 | 18:12
Senin, 18 Maret 2013 | 19:24
Kamis, 12 Sepember 2013 | 10:32
Senin, 15 Juli 2013 | 14:44
Rabu, 29 Januari 2014 | 21:09
Kamis, 13 Juni 2013 | 01:13
Kamis, 18 Sepember 2014 | 14:23
Selasa, 10 Sepember 2013 | 17:01
Katalog Berita

JURNAL INTERNASIONAL

JURNAL HIBURAN

JURNAL PARIWISATA

JURNAL URBAN

JURNAL HAJI DAN UMROH

JURNAL IDUL FITRI 1444 H

JURNAL NASIONAL

JURNAL NASIONAL

loading...
target=_blank>


target=_blank>