Penyeleweng Bantuan KIP Kuliah Bakal Ditindak!
Tanggal Posting : Selasa, 30 April 2024 | 16:06
Pengirim : An Nisa Madania - Dibaca : 188 Kali
Foto ilustrasi sarjana

Jakarta, Jurnalinfonews.com-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ditemui di Jakarta, Selasa (30/4/2024), menegaskan, jika ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak

Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dicek melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) "Di situ sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan," kata Menko Muhadjir Effendy saat ditemui di Jakarta, Selasa. Menko Muhadjir mengatakan jika terdapat penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh, karena hal tersebut melanggar ketentuan. 

"Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak," ujar Menko Muhadjir, seperti dilansir laman ANTARA.

kepada masyarakat jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut. Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP. Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

An Nisa Madania




Silahkan Beri Komentar Anda

Berita Terkait

https://www.esaunggul.ac.id
https://www.jurnalinfonews.com
https://relawananies.id
Berita Populer
Berita Terbaru
Rabu, 8 Mei 2013 | 18:48
Minggu, 17 Februari 2013 | 22:30
Selasa, 4 Juni 2013 | 23:33
Kamis, 16 Mei 2013 | 16:17
Kamis, 24 Maret 2016 | 08:22
Selasa, 11 Februari 2014 | 14:01
Senin, 11 November 2013 | 17:45
Sabtu, 10 Agustus 2013 | 18:12
Senin, 18 Maret 2013 | 19:24
Kamis, 12 Sepember 2013 | 10:32
Senin, 15 Juli 2013 | 14:44
Rabu, 29 Januari 2014 | 21:09
Kamis, 13 Juni 2013 | 01:13
Kamis, 18 Sepember 2014 | 14:23
Selasa, 10 Sepember 2013 | 17:01
Katalog Berita

JURNAL INTERNASIONAL

JURNAL HIBURAN

JURNAL PARIWISATA

JURNAL URBAN

JURNAL HAJI DAN UMROH

JURNAL IDUL FITRI 1444 H

JURNAL NASIONAL

JURNAL NASIONAL

loading...
target=_blank>


target=_blank>